Viral Isu Caleg di OKU Suap Oknum Anggota Bawaslu Rp1.340.000.000, Benarkah? Begini Kronologisnya
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap isu suap Rp1,34 miliar kepada oknum Bawaslu-Ilustrasi-LINGGAUPOS CO.ID
OKU, LINGGAUPOS.CO.ID – Viral, isu seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan berikan uang atau suap kepada oknum anggota Bawaslu RP1.340.000.000.
Informasi yang beredar, sang Caleg itu berinisial Mi dengan 2 oknum anggota Bawaslu Kabupaten OKU inisial F dan Ak.
Namun hingga berita ini ditayangkan belum diketahui kebenaran isu Caleg di OKU memberikan uang RP1.340.000.000 miliar kepada 2 oknum anggota Bawaslu tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap isu suap Rp1,34 miliar yang menggemparkan media sosial itu.
Begitupun sang Caleg hingga Senin, 4 Maret 2024 belum melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian.
Malah sebaliknya, 2 oknum anggota Bawaslu OKU yang diduga menerima uang Rp1,34 miliar itu melapor ke Polres OKU karena mendapat ancaman dari orang tidak dikenal.
Sekelompok massa mendatangi mereka di Hotel BIL, pada Senin, 4 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Informasi yang beredar di medsos, Caleg Mi Dapil 1 Baturaja Timur awalnya mendapat iming-iming akan mendapatkan 4.000 suara.
BACA JUGA:MK Ingin Ambang Batas Masuk DPR Empat Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Anak Mi inisial Ag mengungkapkan, keluarganya sudah keluar uang Rp1,34 miliar untuk dapatkan 4.000 suara yang dijanjikan oleh 2 oknum anggota Bawaslu OKU.
Uang itu secara bertahap diserahkan kepada F melalui perantaranya, Ar sebelum pelaksanaan Pileg 2024.
Asumsinya, Rp300 ribu per kepala untuk 4.000 suara yang dijanjikan oknum Bawaslu OKU. Setelah Pemilu 2024 masuk dalam tahap perhitungan suara, Mi tidak mendapatkan suara seperti yang dijanjikan oknum Bawaslu OKU.
Menurut informasi, 2 oknum anggota Bawaslu OKU itu berusaha menyelesaikan masalah dengan Mi dan keluarganya, Minggu, 3 Maret 2024 malam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: