Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Ini 2024, Berikut Rinciannya

Minuman Berpemanis Kena Cukai Tahun Ini 2024, Berikut Rinciannya

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah memastikan ada beberapa golongan produsen yang tidak kena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MV DK). --Freepik

BACA JUGA:Sosok Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin yang Dilaporkan, Pernyataan Kapolda Dipertanyakan

Dia juga berjanji lembaganya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat saat akan menerapkan aturan tersebut. 

"Nanti menjelang implementasi akan kami gencarkan sosialisasinya," kata dia.

Diketahui, sebelumnya Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa aturan baru tersebut yang mengenai cukai minuman berpemanis tidak berlaku pada tahun 2023, melainkan baru pada 2024 tahun ini. 

Lebih lanjut, target pendapatan minuman bergula dalam kemasan diperkirakan akan mencapai Rp3,08 triliun. 

BACA JUGA:BRIN Beri Peringatan IKN Bakal Dilanda Banjir Pada Pertengahan 2024, Begini Informasinya

Penerapan cukai ini sudah dimuat dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Selain itu, penerapan aturan cukai minuman manis ini guna mencegah dampak buruk gula terhadap masyarakat Indonesia. 

Itulah informasi seputar minuman berpemanis akan kena Bea cukai tahun 2024. Semoga bermanfaat. (*) 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: