Kabar Gembira, Berikut Jadwal Pasti Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji ASN 2024
Rapel atau pembayaran kenaikan gaji yang tertunda di Januari-Februari 2024 akan dibayarkan pada Maret mendatang-Tangkap Layar-instagram @idntimes
LINGGAUPOS.CO.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, rapel gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan pada Maret 2024.
Begitupun penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dilakukan pada Maret.
Sebelumnya gaji baru untuk ASN telah ditetapkan naik sebesar 8 persen.
“Kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti Insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan oleh bapak presiden,” ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers realisasi APBN, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, Jumat, 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Hati-Hati Tertipu! Berikut Panduan Cek IMEI iPhone agar Terhindar dari Produk Black Market
Isa menambahkan, rapel atau pembayaran kenaikan gaji yang tertunda di Januari-Februari 2024 juga akan dapat dibayarkan pada Maret mendatang. Ini sesuai yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Dirinya sudah cek ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan mendapat informasi pada Maret rapel gaji sudah bisa dibayarkan.
“Mudah-mudahan kita bisa segera mendapatkan realisasinya nanti di Maret,” kata Isa.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani aturan kenaikan gaji bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri. Aturan itu tertuang dalam surat berbeda.
BACA JUGA:Kabag Yanser BPJS Kesehatan Lubuk Linggau, Narasumber Content Writer Competition 2024 Sesi 1
Untuk kenaikan gaji ASN, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk kenaikan gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sedangkan kenaikan gaji TNI, besarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN tersebut di dalam Pidato Kenegaraan terkait Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 Disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: