Sempat Berseteru, 2 Caleg Nasdem Muratara Damai di Hadapan Kapolres AKBP Koko Arianto, Ini Permasalahannya

Sempat Berseteru, 2 Caleg Nasdem Muratara Damai di Hadapan Kapolres AKBP Koko Arianto, Ini Permasalahannya

Setelah dijembatani Ketua DPC Nasdem Muratara, Firsa H Lakoni, Kamis, 22 Februari 2024 kedua Caleg Nasdem sepakat mengakhiri perseteruan dengan cara berdamai di depan Kapolres AKBP Koko Arianto Wardani-Dokumen-Polres Muratara

BACA JUGA:Komisioner KPU yang Dipukul Saat Aksi Blokir Jalinsum Muratara Damai dengan Pelaku, Berikut Penjelasan Kapolda

“Gara-gara kejadian kemarin, orang banyak bilang alangke serunya Muratara daripada Pemilu-nyo. Malu ndak kalau begitu,” kata AKBP Koko Arianto Wardani di hadapan massa.

AKBP Koko Arianto Wardani membandingkan, daerah lain yang katanya rawan, pasca pelaksanaan Pemilu 2024 tetap damai. 

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Muratara membuat perubahan dengan cara tidak melakukan tindakan yang merugikan banyak orang. Seperti halnya melakukan aksi blokir Jalinsum Muratara. 

“Kapan kito nak maju kalau begini-begini terus. Kalau sesuatu itu bisa dibicarakan, ya mending dibicarakan,” imbuh AKBP Koko Arianto Wardani.

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Pantau Pleno PPK di Muratara, Kantor Camat Karang Jaya Dikelilingi Kawat Berduri

Dikatakan AKBP Koko Arianto Wardani, semua masyarakat Muratara masih satu keluarga. Jika melakukan hal-hal tidak dibenarkan, tentunya semua masyarakat Muratara yang dirugikan.

Sementara itu, pantauan di lapangan, pasca aksi blokir Jalinsum Muratara, Sabtu, 18 Februari 2024 lalu, kondisi keamanan masih tetap kondusif. 

Sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Widodo telah mendengar curhatan atau masukan dari Calon Legislatif (Caleg) DPRD Muratara dari Dapil 1, 2 dan 3.

Mereka mengajukan keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan dan menuntut dilakukannya penghitungan ulang.

BACA JUGA:Ini Alasannya Kenapa Kantor Camat Karang Jaya Dikelilingi Kawat Berduri, Pasca Aksi Blokir Jalinsum Muratara

Nah terkait keberatan tersebut, Kapolda Irjen Rachmad Wibowo mengatakan pentingnya taat aturan, menyampaikan aspirasi ataupun keberatan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.

Seluruh peserta Caleg dan partai bilamana ada perdata, perlu dilengkapi syarat formil untuk diajukan ke pihak Bawaslu, syarat formil tersebut harus diisi. 

“Termasuk bukti-bukti seperti foto, video dan lain sebagainya yang menurut para saksi atau caleg hal tersebut ada pelanggaran,” kata Rachmad Wibowo dikutip dari laman Humas Polri, Selasa, 20 Februari 2024.

Kemudian lanjut Kapolda, nantinya Bawaslu akan mengkaji, apakah bisa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi hitung ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: