Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Begini Penjelasannya

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Begini Penjelasannya

Hukum Merayakan Malam Nisfu Syaban, Begini Penjelasannya--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Tahukah kamu apa hukum merayakan malam nisfu syaban, simak begini penjelasannya dalam ulasan berikut ini.

Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan pada kalender Hijriah, hal ini berarti bulan setelahnya adalah bulan yang paling dimuliakan, penuh rahmat dan bulan penuh ampunan yaitu bulan suci Ramadan.

Nah, syaban sendiri diambil dari kata Nisfu yang berasal dari bahasa Arab yang berarti setengah. Sedangkan, Syaban sendiri merupakan nama bulan dalam penanggalan Islam.

Bulan Syaban merupakan salah satu bulan yang sudah dinanti-nantikan sebba memiliki banyak keistimewaan.

BACA JUGA:Malam Nisfu Syaban 2024 Sebentar Lagi, Ketahui 3 Amalan Sunah yang Dapat Dilakukan, Berlimpah Keampunan

Bahkan nabi sendiri memuliakan bulan syaban ini dengan memperbanyak ibadah, seperti mengerjakan puasa dan makin mendekatkan diri kepada sang Pencipta.

Sebab, di bulan syaban ini terdapat banyak kemuliaan dan anjuran untuk memperbanyak ibadah sunnah. Seperti puasa, dzikir, shalawat dan salat sunnah lainnya sangat dianjurkan untuk dilakukan. 

Adapun salah satu waku yang harus kita perhatikan pada bulan syaban ini adalah malam ke- 15. Malam itu disebut sebagai malam nisfu syaban.

Imam Syihabuddin Ahmad Al-Burullusi al-Mishir (970 H) di dalam kitabnya Qalyubi wa ‘Umairah (Mahalli) menjelaskan, bahwa menghidupkan Nisfu Syaban hukumnya sunnah seperti menghidupkan malam hari raya, idul fitri dan idul adha.

BACA JUGA:Malam Nisfu Syaban Penuh Kemuliaan, Begini Kisah Bersejarah yang Terjadi Pada Malam Itu

“Disunnahkan menghidupkan malam hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha, dengan berdzikir dan shalat, khususnya shalat tasbih.

Sekurang-kurangnya adalah mengerjakan shalat Isya berjamaah dan membulatkan tekad untuk salat Subuh berjamaah. 

Amalan ini juga baik dilakukan di malam Nisfu Sya’ban, awal malam bulan Rajab, dan malam Jumat karena pada malam-malam tersebut doa dikabulkan,” (kitab Qalyubi wa Umairah (Mahalli) Imam Syihabuddin Ahmad al- Burullusi al- Mishri (907).

Selain itu, pendapat dari Imam Syihabuddin Ahmad al-Burullusi al-Mishri (970 H) ini dapat diperkuat oleh hadits dalam Shahih Ibnu Hibban, berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: