Gawat, Oknum Guru di Musi Rawas Jadi Pengedar Sabu, Berikut Pengakuannya

Gawat, Oknum Guru di Musi Rawas Jadi Pengedar Sabu, Berikut Pengakuannya

Oknum guru ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas diduga jadi pengedar sabu-Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.IDOknum guru honorer di Kabupaten MUSI RAWAS, Provinsi Sumatera Selatan, diduga menjadi pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) jenis sabu

Oknum guru tersebut diketahui bernama Rida (33) warga Dusun VII Panglero  Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. 

Oknum guru honorer SDN Panglero Musi Rawas itu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Senin, 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB. 

Dari penangkapan oknum guru tersebut, polisi mengamankan barang bukti sejumlah Narkoba jenis sabu. 

BACA JUGA:Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Yakni 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih  diduga narkotika jenis sabu. 

Lalu 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu. 

Setelah ditimbang, berat Bruto keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan 51,46 Gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY. 

BACA JUGA:Saat Digrebek, Oknum Camat Nibung Muratara Sedang Pegang Bong Sabu di WC

Kemudian 1 unit timbangan digital merK FF 1976, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop).

Saat diinterogasi petugas, oknum guru honorer SD itu mengakui sabu yang ditemukan polisi saat penggeledahan adalah miliknya. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Res Narkoba AKP Romi didampingi Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan, oknum guru tersebut ditangkap saat berada di rumahnya. 

Tersangka diproses hukum berdasarkan Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: