Heboh Anwar Usman Berpotensi Kembali Jadi Ketua MK, Begini Penjelasan Sebenarnya

Heboh Anwar Usman Berpotensi Kembali Jadi Ketua MK, Begini Penjelasan Sebenarnya

Heboh Anwar Usman Berpotensi Kembali Jadi Ketua MK, Begini Penjelasan Sebenarnya--instagram: asumsico

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Heboh, beredar informasi yang menyebutkan jika Anwar Usman berpotensi  kembali menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK), begini penjelasan sebenarnya.

Diketahui bahwa Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dalam gugatannya itu paman Gibran Rakabuming Raka itu meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.

Lantas dengan gugatan tersebut Anwar Usman berpotensi kembali menjadi Ketua MK setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan Putusan Sela atas gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.

Putusan sela sendiri memiliki arti putusan yang bersifat sementara. Sementara dikabarkan agenda sidang gugatan Anwar yakni mendengar jawaban Suhartoyo sebagai tergugat, akan digelar pada Rabu 21 Februari mendatang.

BACA JUGA:PKS Lubuk Linggau Pastikan 3 Kursi, Hasil Pemilu Legislatif 2024, Berikut Penyebarannya

Lantas, menanggapi informasi yang beredar itu, Juru Bicara MK yakni Fajar Laksono mengatakan bahwa informasi mengenai gugatan Anwar Usman  dikabulkan oleh PTUN tidaklah benar.

Ia pun menuturkan jika informasi yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPPPTUN Jakarta merupakan data umum tentang gugatan yang dilayangkan Anwar Usman.

“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta Penggugat,” ujarnya pada Kamis, 15 Februari 2024.

Fajar menjelaskan bahwa data umum tersebut memang dimuat dalam SIPP sewaktu gugatan didaftarkan.

BACA JUGA:Ada yang Nyoblos 2 Kali, Muratara Potensi Pemilu Ulang, Ada KPPS Meninggalkan Lokasi Pemilihan

Adapun, dilansir dari SIPP PTUN Jakarta, memang memuat amar putusan sela. Namun, itu bukan mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk menjadi Ketua MK lagi sampai periode 2028, sebagaimana termuat dalam pokok gugatannya.

Adapun isi dari amar putusan sela itu yaitu bunyinya

“Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama PERGERAKAN ADVOKAT NUSANTARA (PEREKAT NUSANTARA) dan TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI),”

Sebelumnya, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: