Terbebas Kenaikan Pajak 20 Persen dengan Ubah NIK menjadi NPWP, Begini Cara Aktivasinya
Terbebas Kenaikan Pajak 20 Persen dengan Ubah NIK menjadi NPWP, Begini Cara Aktivasinya--instagram: ditjenpajakri
BACA JUGA:Daftar Promo Indomaret, Festival Sambut Ramadan, Periode 16 Sampai 18 Februari 2024
Lantas, bagaimana cara agar NIK milik anda bisa terintegrasi dengan NPWP. Anda jangan khawatir berikut adalah cara untuk merubahnya.
Cara Aktivasi Nik Jadi NPWP
1. Pertama, anda masuk ke website DJP yaitu melalui, pajak.go.id,
2. Selanjutnya anda login menggunakan 15 digit NPWP, masukkan password dan kode keamanan
BACA JUGA:Wow, Ini Daftar Harga Hp Samsung 21Juta Hingga 29Jutaan, Cari Tahu Juga Spesifikasinya
3. Setelah berhasil login ke website itu, selanjutnya ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
4. Kemudian, Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
5. Isi 16 Digit NIK dan data lainnya yang masih kosong.
6. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
BACA JUGA:Kolaborasi Wardah dan Garuda Indonesia Ciptakan Produk yang Terinspirasi dari Keindahan Perjalanan
7. Selanjutnya, jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
Berikut cara bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK mu sudah tervalidasi menjadi NPWP atau belum. Begini cara ceknya
1. Pertama, anda akses laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Kemudian, login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: