Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024

Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024

Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPRI dan DPRD Pemilu 2024--

BACA JUGA:Sementara, Nasdem Raih Suara Terbanyak di Dapil Sumatera Selatan I

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000 

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

BACA JUGA:Oknum Linmas TPS Pemilu 2024 di Palembang Bacok Ketua KPPS, Penyebabnya Bela Istri Hamil

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara. 

E. Cara Menentukan Kursi Kelima 

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. 

BACA JUGA:Penyanyi Kunto Aji Jadi Linmas di TPS Pemilu 2024, Dikira Gimmick Ternyata Benaran, Kira-Kira Berapa Honornya

Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3. 

1. Partai A 24.000/5 = 4.800 

2. Partai B 15.000/3 = 5.000 

3. Partai C 9.000/3 = 3.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: