Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024
![Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024](https://linggaupos.disway.id/upload/11fbd01d02b00159af2e0ad148405799.jpg)
Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPRI dan DPRD Pemilu 2024--
BACA JUGA:Sementara, Nasdem Raih Suara Terbanyak di Dapil Sumatera Selatan I
Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.
1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
BACA JUGA:Oknum Linmas TPS Pemilu 2024 di Palembang Bacok Ketua KPPS, Penyebabnya Bela Istri Hamil
4. Partai D 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima
Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.
Sementara Partai B, Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.
1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: