Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024

Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024

Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPRI dan DPRD Pemilu 2024--

BACA JUGA:Hasil Sementara Pemilu 2024, di Dapil Sumatera Selatan II, Gerindra Suara Terbanyak

A. Cara Menentukan Kursi Pertama 

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1. 

1. Partai A 24.000/1 = 24.000 

2. Partai B 15.000/1 = 15.000 

BACA JUGA:TPS di Badui, KPPS Gunakan Senter HP Saat Penghitungan Suara, Karena Adat Tidak Boleh Ada Penerangan

3. Partai C 9.000/1 = 9.000 

4. Partai D 5.000//1 = 5.000 

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua 

BACA JUGA:Waduh, KPU Sebut Sebanyak 668 TPS Berpotensi Lakukan Pemilu Susulan, Begini Alasannya

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. 

Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1. 

1. Partai A 24.000/3 = 8.000 

2. Partai B 15.000/1 = 15.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: