Pemilu 2024 Jokowi Tegas Mengatakan Tidak Akan Berkampanye
Presiden Joko Widodo.--Instagram @jokowi
BACA JUGA:Aneka Resep dari Biji Nangka Mulai Dari Kue Pukis Hingga Dijadikan Perkedel, Yuk Cek Selengkapnya
Menurutnya hal itu diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 dan Pasal 281.
Ada juga saat ini putra sulung Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden, Gibran yang merupakan Wali Kota Solo ini mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi sedang menggugat UU Pemilu saat ini, penggugat mempersoalkan ketentuan yang membolehkan pejabat negara berkampanye seperti yang diatur pada pasal 281 dan 299.
Dalam gugatannya pemohon menilai UU Pemilu belum memperhitungkan sisi nepotisme dan penyalahgunaan jabatan dalam kampanye.
BACA JUGA:Promo Product of The Week di Indomaret Periode 7 Sampai 13 Februari 2024
Di sisi lain dalam sidang tersebut, Kuasa Presiden RI Jokowi meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap memperbolehkan presiden berkampanye dalam Pemilu 2024.
Selain itu, kuasa presiden juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam argumennya.
Pada sidang lanjutan gugatan UU Pemilu mengenai pasal presiden dan wakil presiden boleh untuk berkampanye di gedung MK pada Selasa, 6 Februari 2024.
"Keikutsertaan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap mereka untuk memilih salah satu peserta pemilu,”ucap Plh. Dirjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong selaku kuasa Presiden.
“Baik ketika menggunakan hak suaranya maupun sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu dengan mengajak orang lain untuk ikut memilih pasangan calon tertentu atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon," sambungnya.
Itulah informasi seputar Jokowi yang mengatakan tidak akan berkampanye. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: