Simak, Inilah Daftar Tanggal Merah dan Libur Nasional Februari 2024, Cek di Sini

Simak, Inilah Daftar Tanggal Merah dan Libur Nasional Februari 2024, Cek di Sini

Daftar tanggal merah dan libur nasional Februari 2024--indonesiabaik.id

LINGGAUPOS.CO.ID - Bulan Februari 2024 terdapat dua tanggal merah dan satu hari libur khusus untuk pelaksanaan Pemilu 2024. 

Selain itu, terdapat satu hari jatah cuti bersama yang jatuh pada tanggal 9 Februari 2024. Dengan demikian terdapat satu long weekend di bulan Februari 2024 ini.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang diteken oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

BACA JUGA:Wadaw, Pelajar SMP di Kendari Diringkus Polisi Gegara Nyamar Jadi Polisi Gadungan

Merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, terdapat 2 hari libur nasional pada bulan Februari 2024.

Yakni masing-masing libur nasional perayaan Isra Miraj dan Imlek.

Sementara itu, berdasarkan ketetapan KPU, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Merujuk Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.

Adapun daftar hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Februari 2024 yaitu:

BACA JUGA:Politik Filipina Kian Memanas, Presiden dan Ayah Wakil Presiden Saling Tuduh Demi Kekuasaan

Kamis, 8 Februari 2024: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek

Rabu, 14 Februari 2024: Pemilu 2024

Cuti Bersama  Februari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: