Ahok Resmi Mundur dari Komisaris Pertamina Demi Dukung dan Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud

Ahok Resmi Mundur dari Komisaris Pertamina Demi Dukung dan Ikut Kampanye Ganjar-Mahfud

Ahok resmi mundur dari Komisaris Pertamina demi dukung dan ikut kampanye Ganjar-Mahfud.--Instagram @unexplnd

LINGGAUPOS.CO.ID – Basuki Tjahaja Purnama atau akrap disapa Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). 

Keputusan tersebut menyusul langkah Ahok untuk ikut serta mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 3 Februari 2024, Ahok membuka peluang untuk turun gunung ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa peluang ini terbuka jika PDIP memberi tugas kepada dirinya untuk melakukan kampanye.

BACA JUGA:Senator Bali Arya Wedakarna Dipecat Dari Jabatan DPD RI Buntut Ucapannya Menyinggung Umat Islam

Sebagaimana diketahui, Ahok resmi bergabung dengan partai berlogo banteng tersebut sejak pertengahan Januari 2019.

“Bisa saja [berkampanye] jika ditugaskan oleh partai. Intinya saya disiplin organisasi sebagai kader pasti ikut partai PDIP,” ujarnya.

Pada unggahan Instagram @basukibtp, dalam keterangannya Ahok mengatakan akan mendukung dan ikut mengkampanyekan calon presiden Ganjar-Mahfud MD.

Keputusan yang diambilnya ini agar tidak kebingungan terkait arah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

BACA JUGA:Pengangguran di Indonesia Sampai 7,86 Juta, Mayoritas Gen Z

Keputusan Ahok untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyatakan pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat.

Diketahui, dalam Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi maupun komisaris BUMN.

Arya Mahendra Sinulingga selaku Staf Khusus Menteri BUMN mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Lebih lanjut, menurutnya komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah bisa menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: