Tatib Disepakati, Begini Tanggapan Laporan Pertanggungjawaban Ketua PWI Sumatera Selatan Masa Bhakti 2019-2024

Tatib Disepakati, Begini Tanggapan Laporan Pertanggungjawaban Ketua PWI Sumatera Selatan Masa Bhakti 2019-2024

Tatip Pemilihan Ketua PWI Sumatera Selatan disepakati-Budi Black-linggaupos.co.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS CO.ID – Tata Tertib (Tatib) pemilihan Ketua PWI Sumatera Selatan 2024 akhirnya disepakati. 

Sebelumnya sempat terjadi pro kontra terkait poin yang menyebutkan pemegang mandat harus menunjukkan kartu PWI biasa yang memberikan mandat saat memberikan hak suara. 

Pimpinan sidang akhirnya memutuskan poin terebut diabaikan dan seluruh peserta yang kartunya dalam proses dan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak memberikan suara. 

Selain menyetujui Tatib, peserta Konferensi Provinsi (Komferprov) menerima Laporan Pertanggungjawaban Ketua PWI Sumatera Selatan periode 2019-2024, Dr H Firdaus Komar. 

BACA JUGA:Pembahasan Tatib Pemilihan Ketua PWI Sumatera Selatan Alot, Pimpinan Sidang Hujan Interupsi

Beberapa peserta memberikan pandangan, mengapresiasi terhadap kinerja kepemimpinan Firdaus Komar sejak 2019 hingga 2024. 

Selain itu beberapa juga memberikan masukan siapapun yang melanjutkan kepemimpinan PWI Sumatera Selatan kedepan dapat lebih memajukan organisasi wartawan tersebut. 

Pantauan di lapangan, proses Konferprov PWI Sumatera Selatan di Aula Asrama Haji, Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB masih berlangsung. 

Agenda selanjutnya Laporan Pertanggungjawaban Ketua PWI Sumatera Selatan periode 2019-2024. 

BACA JUGA:7 Calon Ketua PWI Sumatera Selatan, Ini Nama-namanya

Sebelumnya Pembahasan tata tertib (Tatib) pemilihan Ketua PWI Sumatera Selatan masa bakti 2024-2029 berlangsung alot. 

Banyak pro kontra terhadap poin 8 yang menyebutkan penerima mandat harus menunjukkan kartu saat memberikan hak suara.

Sebagian tidak setuju karena ada beberapa peserta yang menerima mandat tapi kartu pemberi mandat sedang dalam proses PWI pusat. 

Peserta meminta panitia berlaku adil semua penerima mandat harus menunjukkan kartu pemberi mandat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: