Profil Herman Deru, Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang Dilaporkan ke Mabes Polri

Profil Herman Deru, Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang Dilaporkan ke Mabes Polri

Profil Herman Deru, Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang Dilaporkan ke Mabes Polri--

BACA JUGA:6 Tips Ngopi Hemat di Starbucks, Anak Muda Harus Tahu!

Laporan pemalsuan dokumen itu tercatat dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. 

Dalam laporan polisi tersebut, selain Herman Deru ada juga pihak lain yang dilaporkan. Yakni Komisaris Bank SumselBabel (BSB) Eddy Junaidy. 

Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB itu sedang diselidiki Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo, membenarkan adanya laporan tersebut. 

BACA JUGA:Pak Guru Apinsa Honorer di Muratara Sudah Dihukum Hakim Bersalah, Begini Kata Pengacara

“Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku,” tegas  Brigjen Trunoyud kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024. 

Jenderal Bintang Satu itu menambahkan, penyidik Bareskrim saat ini sedang bekerja melakukan penyelidikan sesuai prosedur. 

Dirinya berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan proses penyelidikan. 

Terpisah, pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo menjelaskan, kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB Bank SumselBabel (BSB).

BACA JUGA:Mantan Supervisor Marketing BNI Kayuagung Sumatera Selatan Korupsi Rp6,4 Miliar, untuk Judi Online Slot

Atas dasar itulah, kliennya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. 

Dalam kasus ini, Herman Deru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari Bank SumselBabel (BSB). 

Pelapor mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. 

Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: