Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Naik, Simak Besaraannya, Daerah Lain Gimana
Pajak kendaraan di Jakarta naik --Pixabay.com
BACA JUGA:Mie Panjang Umur Khas Saat Perayaan Imlek, Berikut 5 Faktanya
- Kendaraan kelima belas pajak 9%
- Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%
Itulah informasi mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang bakal dinaikkan sebesar 5%. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: