Warga Lubuk Linggau Ditangkap Bawa 40 Butir Ekstasi di Musi Rawas, Diancam Denda Rp800 Juta

Warga Lubuk Linggau Ditangkap Bawa 40 Butir Ekstasi di Musi Rawas, Diancam Denda Rp800 Juta

Warga Lubuk Linggau Ditangkap Bawa 40 Butir Ekstasi di Musi Rawas, Diancam Denda Rp800 Juta--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang warga Lubuk Linggau ditangkap di Musi Rawas, dalam kasus kepemilikan 40 butir ekstasi.

Tersangka adalah Johan Priyansya (21) warga Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuk LInggau Selatan I Kota Lubuk LInggau.

Johan Priyansya ditangkap Tim Eagle Sat Narkoba Polres Musi Rawas, Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan H Syueb Tamat  Desa Air Satan Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.

Dari tersangka Johan diamankan sebungkus rokol Esse Change yang di dalamnya, ada empatbungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir ekstasi warna ungu berlogo PP. 

BACA JUGA:Dari Mana Sabu untuk Pesta 2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau di Tanah Periuk Musi Rawas? Ini Penjelasan Polisi

Atau jika dihitung berdasarkan beratnya, ekstasi tersebut mencapai 16,22 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku  sering melakukan transaksi Narkotika. 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melintas di Jalan H Syueb, tepatnya di Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti.

BACA JUGA:Perawat di Musi Rawas Ditangkap Sedang Pesta Sabu di Bedeng Tanah Periuk, Begini Kronologisnya

Kemudian anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi seberat 16,22 gram,

Barang bukti tersebut ditemukan dipinggir jalan yang sengaja disimpan pelaku lebih kurang berjarak 10 meter dari pelaku ditangkap, dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” jelas AKP M Romi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lahat ini.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: