Kemenag: Sebelum 17 Oktober 2024, 3 Kelompok Produk ini Wajib Bersertifikat Halal, Apa Saja?

Kemenag: Sebelum 17 Oktober 2024, 3 Kelompok Produk ini Wajib Bersertifikat Halal, Apa Saja?

5 daftar produk yang tidak akan dapat logo Halal.--Instagram @halal.indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: