Jambret di Lubuk Linggau yang Dimassa Terlibat 2 Kasus Lain, Berikut Penjelasan Polisi

Jambret di Lubuk Linggau yang Dimassa Terlibat 2 Kasus Lain, Berikut Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrwan kembangan penyidikan jambret yang dimassa-Dokukmen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Gerak cepat dilakukan Macan Linggau pimpinan Kasat Reskrim  Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan dalam pengembangan penyidikan jambret yang dimassa.

Tersangkanya Jumadi Dahir (30) petani warga Dusun II Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.

Pria itu ditangkap dan dihakimi massa setelah menjambret korban KI (13) di Simpang Jalan Nangka, Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2, Kamis, 18 Januari 2024, sekira pukul 19.30 WIB. 

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sementara, Jumadi Dahir terlibat 2 kasus jambret lainnya. 

BACA JUGA:Kronologis Jambret di Lubuk Linggau yang Dimassa, Om Tolong Ado yang Maling HP Aku, 1 Pelaku DPO

“Dari pengakuan tersangka Jumadi Dahir,  dia terlibat kasus jambret HP sebanyak 2 kali,” terang Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Sabtu, 20 Januari 2024. 

Dua kasus jambret yang dilakukan Jumadi yakni di di Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama ini, tersangka Jumadi mengambil Hp VIVO. 

Kemudian TKP kedua di Jl. Nangka Lintas Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, dengan mengambil Hp Realme. 

“Saat ini Tim Macan Linggau masih melanjutkan pengembangan atas perkara lain,” tegas mantan Kapolsek Kelingi itu. 

BACA JUGA:Jambret di Lubuk Linggau Dimassa, Korbannya Anak-anak, Begini Kondisinya

Ditambahkan Hendrawan, hasil pemeriksaan, tersangka Jumadi secara bersama-sama telah meniatkan untuk melakukan aksi Curas metode jambret HP milik KI bersama dengan pelaku inisial T (DPO).  

Unsur pidana dalam kasus ini, kata Hendrawan,  dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan korban, saksi, pelaku dan barang bukti HP OPPO A17 milik korban.

“Para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan tindakan kekerasan, namun perbuatan para pelaku terhenti oleh tindakan orang lain, sehingga dalam perkara ini dapat disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP,” terang AKP Hendrawan.

Dalam pasal 365 KUHP ayat (2) ke 2 dijelaskan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: