Minta Masyarakat untuk Tetap Boikot Produk Terafiliasi Israel, MUI: Jangan Kendur!

Minta Masyarakat untuk Tetap Boikot Produk Terafiliasi Israel, MUI: Jangan Kendur!

Boikot produk terafiliasi Israel.--Instagram @bdsnationalcommittee

LINGGAUPOS.CO.ID –  Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah menyeru kepada masyarakat Indonesia untuk jangan kendur dan harus terus memboikot produk yang terafiliasi dengan Israel.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024.

Menurut dirinya, ajakan ini menjadi bentuk dukungan perjuangan Palestina, terkhususnya masyarakat Gaza yang mengalami kesulitan akibat konflik yang berkepanjangan.

Sebagai informasi, sebelumnya pada November 2023 lalu, MUI juga mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang mengatakan hukum wajib untuk umat Islam dalam mendukung kemerdekaan Palestina, termasuk berdonasi, zakat, infak atau sedekah.

BACA JUGA:Cerita Heri, Warga Muba yang Rumahnya Roboh Diterjang Banjir, Usai Salat Subuh Rumah Mendadak Miring

Selain itu Fatwa ini juga mengharamkan segala bentuk aktivitas serta dukungan pada agresi Israel atas Palestina.

Ikhsan juga menegaskan untuk pentingnya gerakan boikot sebagai aksi solidaritas.

“Dalam fatwa yang sama, MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ucap Ikhsan.

Ia menilai ajakan boikot ini sudah mendorong banyak kalangan untuk meninggalkan produk multinasional terafiliasi Israel.

BACA JUGA:Netanyahu Sebut Akan Terus Serang Gaza Hingga 2025

Gerakan boikot ini juga sudah berdampak positif kepada pertumbuhan produk lokal. Ikhsan juga mengatakan.

“Ini sesuatu yang menggembirakan, produk lokal mampu mengambil alih posisi brand-brand yang terafiliasi Israel,”katanya.

Hal ini menunjukkan peningkatan solidaritas warga Indonesia serta kepercayaan mereka kepada otoritas MUI di bidang moral dan keagamaan.

Ikhsan juga menyampaikan dukungan MUI pada inisiatif Afrika Selatan yang saat ini menyeret Israel ke Mahkamah Internasional atas agresi dan genosida di Gaza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: