Inilah 5 Daftar Produk yang Tidak Akan Dapat Logo Halal
5 daftar produk yang tidak akan dapat logo Halal.--Instagram @halal.indonesia
BACA JUGA:1,3 Ton Uang Kertas Digunakan untuk Bahan Bakar CPO
“Logo halal MUI yang tercantum dalam kemasan produk merupakan bukti bahwa suatu produk telah melalui serangkaian proses pemeriksaan halal yang menjadi landasan dikeluarkannya fatwa bahwa produk tersebut halal dikonsumsi,” ucap Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Itulah informasi seputar daftar produk yang tidak akan pernah dapat logo halal. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: