Inilah 5 Daftar Produk yang Tidak Akan Dapat Logo Halal
![Inilah 5 Daftar Produk yang Tidak Akan Dapat Logo Halal](https://linggaupos.disway.id/upload/906a1d153b7a0e2ee39b4b6aa7283069.jpeg)
5 daftar produk yang tidak akan dapat logo Halal.--Instagram @halal.indonesia
BACA JUGA:Muhammadiyah Telah Tetapkan Hari Pertama Ramadhan Pada 11 Maret 2024, Serta Idul Fitri dan Idul Adha
Berikut inilah syarat penggunaan logo halal.
1. Bahan baku harus halal
Selama pembuatan produk, mestilah menggunakan bahan baku yang digunakan halal dan tidak berasal dari apa yang diharamkan dalam Islam.
2. Proses produksi harus halal
BACA JUGA:Prediksi Guinea Ekuatorial vs Guinea-Bissau, Piala Afrika, Kamis 18 Januari 2024, Kick Off 21.00 WIB
Proses dari awal hingga produk jadi haruslah sesuai dengan ketentuan Islam. Contohnya seperti pemotongan hewan yakni dengan cara halal.
3. Tidak terkontaminasi bahan haram
Dalam proses produksi dan penyimpanan hingga pengangkutan produk, mestilah tidak boleh terkontaminasi dengan bahan-bahan haram.
4. Diawasi oleh lembaga sertifikasi halal terpercaya
Sertifikasi halal yang terakreditasi MUI atau lembaga sertifikasi halal yang sudah diakui oleh negara lain.
5. Penggunaan logo halal dengan izin
Logo halal yang dipakai haruslah mendapatkan izin dari lembaga sertifikasi halal yang sudah melewati tahap pengawasan produk.
Dan bukanlah logo halal palsu, sebab tidak sah dan melanggar hukum, selain itu tentu merugikan konsumen dan produsen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: