Inilah 5 Daftar Produk yang Tidak Akan Dapat Logo Halal

Inilah 5 Daftar Produk yang Tidak Akan Dapat Logo Halal

5 daftar produk yang tidak akan dapat logo Halal.--Instagram @halal.indonesia

BACA JUGA:Muhammadiyah Telah Tetapkan Hari Pertama Ramadhan Pada 11 Maret 2024, Serta Idul Fitri dan Idul Adha

Berikut inilah syarat penggunaan logo halal.

1. Bahan baku harus halal

Selama pembuatan produk, mestilah menggunakan bahan baku yang digunakan halal dan tidak berasal dari apa yang diharamkan dalam Islam.

2. Proses produksi harus halal

BACA JUGA:Prediksi Guinea Ekuatorial vs Guinea-Bissau, Piala Afrika, Kamis 18 Januari 2024, Kick Off 21.00 WIB

Proses dari awal hingga produk jadi haruslah sesuai dengan ketentuan Islam. Contohnya seperti pemotongan hewan yakni dengan cara halal.

3. Tidak terkontaminasi bahan haram

Dalam proses produksi dan penyimpanan hingga pengangkutan produk, mestilah tidak boleh terkontaminasi dengan bahan-bahan haram.

4. Diawasi oleh lembaga sertifikasi halal terpercaya

BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Pelajar di Lubuk Linggau dengan Mobil Polisi Muratara, Siswa SMP Negeri 3 Tewas

Sertifikasi halal yang terakreditasi MUI atau lembaga sertifikasi halal yang sudah diakui oleh negara lain.

5. Penggunaan logo halal dengan izin

Logo halal yang dipakai haruslah mendapatkan izin dari lembaga sertifikasi halal yang sudah melewati tahap pengawasan produk.

Dan bukanlah logo halal palsu, sebab tidak sah dan melanggar hukum, selain itu tentu merugikan konsumen dan produsen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: