Waduh, Kurir Sabu 60 Kg Ini Nyanyi Lagu Iwan Fals Saat Ditangkap BNN: Mencoba Sembunyi Tapi BNN Mengikuti

Waduh, Kurir Sabu 60 Kg Ini Nyanyi Lagu Iwan Fals Saat Ditangkap BNN: Mencoba Sembunyi Tapi BNN Mengikuti

Waduh, Kurir Sabu 60 Kg Ini Nyanyi Lagu Iwan Fals Saat Ditangkap BNN: Mencoba Sembunyi Tapi BNN Mengikuti--instagram: folkshitt

LINGGAUPOS.CO.ID - Kocaknya seorang kurir sabu 60 Kg nyanyi lagu Iwan Fals saat ditangkap oleh BNN, liriknya langsung diganti. Berikut informasinya.

Beredar di media sosial memperlihatkan seorang kurir Sabu yang diamankan oleh BNN menyanyikan lagu milik Iwan Fals, liriknya menyesuaikan apa yang sedang ia alami.

Diketahui pria paruh baya tersebut ialah DF (46), yang merupakan kurir sabu 60 kilogram, ia viral di media sosial karena menyanyikan potongan lagu Iwan Fals saat ditangkap anggota BNN Kepri.

Kocaknya, lagu milik Iwan Fals berjudul “Yang Terlupakan” syairnya diubah sendiri oleh pelaku mengikut nasibnya yang berhasil ditangkap BNN.

BACA JUGA:7 Manfaat Minum Air Hangat Sebelum Tidur, Nomor 6 Banyak yang Belum Tahu

Seperti mengutip pada media sosial instagram @folkshitt, pada Selasa 9 Januari 2024, dalam unggahan tersebut dituliskan bahwa seorang kurir sabu bawa 60 kg, pas ditangkap reflek nyanyi lagu Iwan Fals.

““Pernah Kumencoba tuk sembunyi, tapi BNN tetap mengikuti” lantun DF yang diapit oleh dua anggota BNN yang ada di samping kiri kanannya.

Sedangkan diketahui, lagu yang dinyanyikan oleh DF tersebut adalah ciptaan dari Iwan Fals dengan judul, “Yang Terlupakan”, yang syairnya diubah sendiri.

Adapun bunyi bait aslinya yaitu “…Haruskah aku lari dari kenyataan ini..Pernah ku mencoba tuk sembunyi..Namun senyummu tetap mengikuti”

BACA JUGA:Apa Manfaat Minum Air Putih Hangat Pagi Hari, Cek 7 Fakta Pada Artikel Ini

Dengan santainya DF yang mengenakan kacamata dan baju kaos coklat itu melantunkan lirik lagu yang dibuatnya sendiri tersebut.

Sementara, terlihat bahwa DF yang diapit oleh dua anggota BNN di kanan kirinya itu sedang berada dalam sebuah mobil.

Seperti yang diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan peredaran 60 kilogram sabu di Tanjungpinang.

Ada 3 orang tersangka dalam kasus ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, 60 kg sabu berhasil ditangkap atas laporan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: