Kapan Ramadan dan Idul Fitri 2024, ini Tanggalnya Sesuai SKB Menteri

Kapan Ramadan dan Idul Fitri 2024, ini Tanggalnya Sesuai SKB Menteri

Kapan Ramadan dan Idul Fitri 2024, ini Tanggalnya Sesuai SKB Menteri--freepik

BACA JUGA:Ceraikan Istri atas Perintah Orang Tua, Begini Pandangan Dalam Islam

Menurut Oman Fathurahman perbedaan tersebut dengan catatan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama RI masih menggunakan metode Imkanur Rukyah dan Muhammadiyah juga masih setia dengan metode hisab wujudul hilal.

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Pemerintah resmi tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024, totalnya berjumlah 27 hari. 

Jumlah ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA:Pentingnya Mengajarkan Doa Selamat Sejak Dini, Yuk Disimak

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ucap Menteri Koordintor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK.

Ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 jauh hari ini, agar masyarakat bisa mengatur agenda atau rencana yang akan dilakukan di tahun 2024 nanti, baik berkaitan dengan pekerjaan atau liburan.

Pemerintah juga mengubah nomenklatur libur peringatan hari wafat dan kenaikan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus, jelas Muhadjir pada kesempatan tersebut.

Penandatanganan SKB 3 Menteri mengenai hari libur dan cuti bersama tahu 2024 ini juga dihadiri oleh Sekjn Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekertaris KemenpanRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

BACA JUGA:Agar Dijauhkan Dari Bahaya, Ini Doa Keselamatan Untuk Keluarga

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ucapnya.

Libur Nasional 2024 

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: