PBB Berhasil Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Berhasil dengan 153 Suara, 10 Suara Penolakan
PBB Berhasil Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Berhasil dengan 153 Suara, 10 Suara Penolakan--instagram
LINGGAUPOS.CO.ID - Majelis Umum PBB berhasil sahkan resolusi yang berisikan gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Berhasil dengan 153 suara setuju dan 10 suara penolakan. Berikut ulasan selengkapnya.
Dalam rapat darurat yang diselenggarakan oleh Majelis Umum PBB pda Selasa, 12 Desember 2023, PBB berhasil sahkan resolusi gencatan senjata.
Sebelumnya pemungutan suara di Majelis Umum dilakukan setelah resolusi Dewan Keamanan PBB yang juga menyerukan gencatan senjata kemanusiaan gagal diluluskan karena veto dari AS.
Amerika Serikat menjadi satu-satunya Negara yang tidak setuju gencatan senjata.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Naik, Vaksinasi Booster Akan Dipersiapkan Lagi
Kemudian pelaksanaan rapat darurat itu pun dilakukan kembali usai Mesir menggunakan resolusi 377A demi “melawan” AS yang memveto draft Dewan Keamanan PBB terbaru terkait gencatan senjata di Gaza pekan lalu.
Dalam rapat itu menyatakan mayoritas anggota Majelis Umum PBB mendukung resolusi yang menyerukan agar melakukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Resolusi tersebut diloloskan dengan 153 suara yang mendukung, 23 abstain dan ada 10 suara lainnya yang menolak.
Tentunya Amerika Serikat (AS) dan Israel termasuk kedalam Negara yang menolak gencatan senjata tersebut.
Namun, selain dua Negara sekutu, ada delapan Negara lainnya yang juga menolak gencatan senjata dalam rapat PBB tersebut.
Negara yang menolak lainnya adalah; Austria, Republik Ceko, Guatemala, Liberia, Micronesia, Nauru, Papua Nugini, dan Paraguay.
Namun, resolusi tersebut tidak mengikat seperti resolusi yang disahkan oleh dewan Keamanan PBB sehingga tidak menjamin Israel bakal mematuhinya.
Kendati demikian, adanya resolusi tersebut telah menjadi indikator opini dunia, bahwa Israel harus menyudahi serangan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: