Niat Relawan Kawal Ambulans Saat Bawa Pasien, Dua Pemotor Ditilang Polisi, Dirlantas Ungkap Penyebabnya

Niat Relawan Kawal Ambulans Saat Bawa Pasien, Dua Pemotor Ditilang Polisi, Dirlantas Ungkap Penyebabnya

Viral video seorang pengendara motor yang merupakan relawan pengawal ambulans tiba-tiba diberhentikan oleh seorang polisi lalu lintas.--freepik

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Niat relawan kawal ambulans saat bawa pasien menjadi viral di media sosial.

Video tersebut saat itu menunjukkan pengendara motor yang tengah mengawal ambulans yang  hendak mengangkut pasien, justru malah diberhentikan dan diduga ditilang.

Menurut informasi, peristiwa ini terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Video viral tersebut sudah menyebar di media sosial, dan di video tersebut terlihat seorang pengendara motor yang merupakan relawan pengawal ambulans tiba-tiba diberhentikan oleh seorang polisi lalu lintas.

BACA JUGA:Viral, Polisi Menilang Relawan Ambulans Saat Bawa Pasien untuk Dibawa ke Rumah Sakit

Relawan ini diminta untuk menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa.

Kejadian ini menyebabkan sopir ambulans melayangkan protes sebab merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan oleh polentas itu.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Rabu, 13 Desember 2023.

Dirlantas atau Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya menanggapi mengenai video viral tersebut.

BACA JUGA:Stok Darah di PMI Lubuklinggau Minim, Imbas Penghentian Operasional RS dr Sobirin

Kombes Latif Usman selaku Direktur Lalu Lintas menjelaskan bahwa yang dilakukan dari anggotanya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang jelas dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu haru mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri,” terang Dirlantas.

Selanjutnya, Latif juga menjelaskan setelah relawan pengawal dihentikan, petugas kepolisian ini bergantian melakukan pengawalan terhadap ambulans sampai menuju rumah sakit.

“Yang jelas dihentikan oleh petuhas karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,” terang Latif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: