Jalan Tol Akan Menerapkan Sistem MLFF, Ketahui Peraturan Wajib Bagi Pengendara di Jalan Tol

Jalan  Tol Akan Menerapkan Sistem MLFF, Ketahui Peraturan Wajib Bagi Pengendara di Jalan Tol

Jalan Tol Akan Menerapkan Sistem MLFF, Ketahui Peraturan Wajib Bagi Pengendara di Jalan Tol--Pixabay.com

BACA JUGA:Ternyata Indonesia Jadi Negara Pertama yang Menerapkan MLFF Sistem Pembayaran di Jalan Tol

Dalam kepadatan normal, pengendara harus menerapkan batas minimum kecepatan demi menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna tol.

Jalan tol antar kota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 Km per jam, sedangkan jalan tol dalam kota paling rendah 60 km per jam. Muatan sumbu terberat di jalan tol adalah 8 ton. 

3. Penggunaan Bahu Jalan

Untuk keadaan darurat, setiap ruas tol memiliki bahu jalan di sebelah paling kiri. Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Walaupun seringkali sepi, namun jangan gunakan bahan jalan tersebut untuk mendahului.

BACA JUGA:Perbedaan pembayaran Tol MLFF dan Kartu E-Toll, Jangan Salah, Ketahui Hal Ini

4. Median Jalan Tol

Median jalan tol digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah. Pengendara dilarang berhenti di bagian ini bahkan dalam keadaan darurat sekalipun. Hanya petugas tol yang boleh memotong atau melintasi mwdian untuk putar balik.

5. Larangan naik turun penumpang

Pengendara tidak dibolehkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan di jalur lalu lintas, bahu jalan, gerbang tol.

BACA JUGA:Uji Coba Perdana Sistem MLFF di Jalan Tol Bali Mandara, Malaysia Memantau Mau Belajar

6. Larangan Buang Sampah

DIsepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang sampah benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja. 

7. Rambu penunjuk arah warna Biru dan Hijau

Pada dasarnya, rambu berwarna biru dengan tulisan atau lambang berwarna putih adalah sebuah perintah. Rambu petunjuk warna biru harus diikuti jika ingin mencapai tujuan tersebut, tidak ada alternatif lain. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: