Jangan Sembarang Putar Balik di Tol, Bisa Kena Denda, Begini Aturannya

Jangan Sembarang Putar Balik di Tol, Bisa Kena Denda, Begini Aturannya

Jangan Sembarang Putar Balik di Tol, Bisa Kena Denda, Begini Aturannya--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID- Pengguna jalan tol harus diingat jangan putar balik sembarangan di tol, bisa kena denda. Pahami aturannya, simak berikut ulasan selengkapnya.

Adanya jalan tol merupakan salah satu solusi dalam mengurangi kepadatan lalu lintas dan memangkas waktu perjalanan menjadi lebih singkat. 

Meski demikian, tidak sedikit pengguna jalan tol yang pernah mengalami nyasar, mulai dari terlewat pintu masuk tol hingga salah baca rambu penunjuk.

Sehingga mengakibatkan pengemudi harus menempuh perjalanan yang lebih jauh untuk putar balik atau mencari akses lainnya.

BACA JUGA:Daftar Jalan Tol di Pulau Jawa, Persiapan Mudik Natal dan Tahun Baru

Namun tahukah kamu, jika putar balik di jalan tol itu dilarang, bahkan kamu akan kena denda jika melanggar larangan tersebut.

Seperti yang dijelaskan oleh Waskita Toll Road di akun media sosial instagramnya, @waskita_tollroad, dikutip pada Sabtu 9 Desember 2023, dalam unggahannya dijelaskan bahwa, akses putar balik hanya untuk petugas jalan tol saja.

Meskipun terdapat akses putar arah atau dikenal juga dengan istilah u-turn tapi tidak diperkenankan untuk pengendara yang bukan petugas.

“Tau gak sih rekan, kalau di jalan tol terdapat akses putar arah atau u-turn? Eh, tapi jangan salah paham nih, akses u-turn ini hanya diperuntukkan bagi petugas jalan saja ya rekan”. Tulis akun tersebut dalam unggahannya Juli lalu.

BACA JUGA:Malaysia Akan Belajar dari Indonesia dalam Menerapkan MLFF Sistem Pembayaran di Jalan Tol

Hal itu bukan tanpa alasan, seperti yang diungkapkan oleh Waskita jika putar balik di jalan tol sangat beresiko dan berbahaya.

Bahkan untuk menindaklanjuti yang melanggar aturan tersebut, maka bagi pengguna jalan yang nekat putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya dapat dikenakan sanksi.

“Pengguna jalan dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut dan hal ini sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol”. Tulis Waskita.

Waskita juga turut menjelaskan bagi yang nekat putar balik di jalan tol sanksinya ada di dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tepatnya pada pasal 86 Ayat 2, yang berbunyi sebagai berikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: