Capres dan Cawapres Boleh Bagi-Bagi Bahan Kampanye Senilai Rp100 Ribu, Tidak Boleh Lebih

Capres dan Cawapres Boleh Bagi-Bagi Bahan Kampanye Senilai Rp100 Ribu, Tidak Boleh Lebih

Capres dan Cawapres Boleh Bagi-Bagi Bahan Kampanye Senilai Rp100 Ribu, Tidak Boleh Lebih--instagram: kpu_ri

BACA JUGA:Makna dan Lirik Lagu Bad Guy Milik Billie Eilish, I'm Bad Guys, Duh!

• Pakaian

• Penutup Kepala

• Alat Minum/Makan

• Kalender

BACA JUGA:Prediksi Wolves vs Burnley, Premier League, Rabu 6 Desember 2023, Kick Off 02.30 WIB

• Kartu Nama

• Pin

• Alat Tulis

• atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Diskon 43 Persen Produk Mie Instant Goreng di Alfamart, Periode 1 sampai 15 Desember 2023

Adapun bunyi dari PKPU Pasal 33 ayat (7), yang menyatakan dengan jelas bahwa bahan kampanye paling tinggi senilai Rp100 ribu.

“Setiap bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2), harus memiliki nilai: a. paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang” 

Selain itu, para peserta Pemilu dan Pilpres 2024 juga harus mengutamakan bahan kampanye yang terbuat dari bahan yang bisa didaur ulang.

Nah, dengan adanya peraturan tersebut, artinya dalam melaksanakan kampanye pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden 2024 hanya boleh membagikan bahan kampanye senilai Rp100 ribu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: