Capres dan Cawapres Boleh Bagi-Bagi Bahan Kampanye Senilai Rp100 Ribu, Tidak Boleh Lebih

Capres dan Cawapres Boleh Bagi-Bagi Bahan Kampanye Senilai Rp100 Ribu, Tidak Boleh Lebih

Capres dan Cawapres Boleh Bagi-Bagi Bahan Kampanye Senilai Rp100 Ribu, Tidak Boleh Lebih--instagram: kpu_ri

LINGGAUPOS.CO.ID- Dalam kampanye pemilihan calon presiden (capres) dan wakil calon presiden (cawapres), hanya boleh bagi-bagi bahan kampanye kepada masyarakat senilai Rp100 ribu.

Menyambut pilpres 2024, ternyata pilpres boleh membagikan bahan kampanye kepada masyarakat.

Seperti yang terdapat dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) No.15 Tahun 2023, bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang.

Setiap bahan kampanye yang dipasang atau dibagikan kepada masyarakat ada batasan nominalnya jika diuangkan maka nominalnya hanya bernilai Rp100 ribu.

BACA JUGA:3 Polisi Muratara Ditikam Bandar Dadu Kuncang, Berikut Kronologisnya

Mengutip dari laman kpu.go.id menjelaskan bahwa bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu.

Adapun simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Berikut adalah jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye pemilu dan pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 Tahun 2023.

• Selebaran

BACA JUGA:Billie Eilish Blak-blakan Tertarik dengan Perempuan, Berikut Profilnya

• Brosur

• Pamphlet

• Poster

• Stiker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: