Viral Ibu Tiri Tega Menganiaya Balita 4 Tahun, Kejadiannya di Tangerang, Pelaku Tidak Ditahan
Viral Ibu Tiri Tega Menganiaya Balita 4 Tahun, Kejadiannya di Tangerang, Pelaku Tidak Ditahan--freepik
BACA JUGA:Dodi Dores Musi Rawas Tak Berdaya Dibacok Perampok, Istri dan Anak Ikut Dianiaya
Polisi kemudian mengamankan RY karena diduga menganiaya anak tirinya yang berudia 4 tahun. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah jadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.
Polisi memutuskan untuk tidak menahan pelaku karena alasan kemanusiaan. Sebab pelaku sendiri masih mempunyai anak yang berusia 9 bulan.
“Tidak ditahan karena dasar kemanusiaan, yang bersangkutan masih ada anaknya 9 bulan,” ucap Rio.
BACA JUGA:Bocah SD Bunuh Diri, Usai HP Miliknya Disita Orang Tua di Pekalongan
Pelaku sendiri sudah dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau kekerasan terhadap anak, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Rio
Itulah informasi seputar ibu tiri yang tega menganiaya balita 4 tahun. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: