Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Begini Menurut Islam dan Hukum

Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin, Begini Menurut Islam dan Hukum

Pakai Wifi Tetangga-Ilustrasi-linggaupos.co.id

LINGGAUPOS.CO.ID –Menggunakan wifi tetangga tanpa izin juga ada aturannya baik secara Islam maupun kacamata Hukum

Internet saat ini ini sudah menjadi salah satu kebutuhan. 

Hampir di setiap rumah dan perkantoran sudah terpasang jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi. 

Lalu pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika menggunakan akses internet tanpa izin dari tetangga atau pemiliknya?

BACA JUGA:Ketahui! Lifi Bisa Kalahkan Wifi, Kecepatan Bisa 100 Kali Dibanding Wifi, Simak Ulasannya

Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan. 

Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.

 “Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

BACA JUGA:Ini Cara Melihat Password Wifi yang Sudah Terhubung di PC

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. 

Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan wifi orang lain tanpa izin termasuk hal yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: