Apa Hukumnya Beli Produk Israel Bagi Umat Islam, Simak Penjelasan Berikut

Apa Hukumnya Beli Produk Israel Bagi Umat Islam, Simak Penjelasan Berikut

Fatwa MUI umat Islam diharamkan menggunakan produk Israel.-Instagram-

LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa berisi himbauan tidak menggunakan produk Israel.

Selain MUI, aksi tidak menggunakan produl Israel juga disuarakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) . 

DBS merupakan sebuah gerakan yang aktif menyerukan aksi boikot terhadap produk Israel

Fatwa ini dikeluarkan MUI sebagai bentuk dukungan perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina. 

BACA JUGA:Ini 8 Produk Israel yang Beredar di Indonesia, Cek Daftarnya di Sini

Ada beberapa poin himbauan dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. 

Fatwa ini berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. 

Fatwa dukungan perjuangan rakyat Palestina dan himbauan tidak menggunakan produk Palestina itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Jumat, 10 November 2023. 

Asrorun Niam menyebut, Fatwa yang dikeluarkan sebagai bentuk perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

BACA JUGA:Restoran Cepat Saji Burger King Masuk Dalam Daftar Boikot Produk Israel, Cek Daftarnya di Sini

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Asrorun Niam. 

Selanjutnya Asrorun Niam  mengimbau umat Islam menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel. 

Termasuk juga produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

Dikatakannya dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: