Ketahui Kriteria Menjadi Pahlawan Nasional, Yuk Simak Apa Sajakah

Ketahui Kriteria Menjadi Pahlawan Nasional, Yuk Simak Apa Sajakah

Ketahui Kriteria Menjadi Pahlawan Nasional, Yuk Simak Apa Sajakah--instagram: setwapres.ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui kriteria yang dimiliki untuk menjadi pahlawan nasional, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Pengangkatan pahlawan nasional merupakan hak yang dimiliki oleh Presiden, seperti yang diatur dalam konstitusi yaitu UUD 1945 Pasal 15.

Sedangkan pelaksanaannya berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa dan Tanda Kehormatan, Sebagai kriteria pahlawan nasional.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2009, pengertian Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Kisah Perjuangan Pahlawan Nasional Wanita RA. Kartini dan Cut Nyak Dien, Perempuan Hebat dan Pemberani

Mereka yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang selama hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara RI.

Nah, untuk memperoleh gelar pahlawan nasional, terdapat kriteria atau syarat umum dan khusus, yang harus dipenuhi.

Berikut adalah kriteria seseorang yang bisa dikatakan sebagai pahlawan nasional. Yuk simak ulasan berikut ini.

Syarat Umum

BACA JUGA:Sejarah Hari Pahlawan yang Diperingati Setiap 10 November, Momen Penting dalam Sejarah Indonesia

Berikut merupakan syarat-syarat untuk memperoleh gelar pahlawan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 pasal 25.

- WNI (Warga Negara Indonesia) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

- Memiliki integritas moral dan keteladanan

- Berjasa terhadap bangsa dan Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: