Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka! Ketahui Cara Daftarnya Serta Insentif yang Diterima

Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka! Ketahui Cara Daftarnya Serta Insentif yang Diterima

Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka! Ketahui Cara Daftarnya Serta Insentif yang Diterima--instagram: prakerja.go.id

LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran kartu prakerja gelombang ke-62 telah dibuka, buruan daftar dan dapatkan uangnya, simak caranya berikut ini.

Sudah sampai ke gelombang 62, buat yang belum beruntung mendapatkan dana dari program kartu prakerja, mungkin saat ini giliranmu.

Perlu diingat kembali, bahwa program kartu prakerja adalah suatu program yang pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja.

Para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Aborsi, Mahasiswi STIKES Meninggal Dunia di Lubuklinggau, Bayi 7 Bulan Ditemukan Polisi

Tujuannya untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Program kartu prakerja diluncurkan pertama kali pada tanggal 11 April 2020. Nah sekarang telah membuka pendaftaran gelombang ke-62.

Gelombang 62 mulai dibuka sejak hari, Rabu 11 Oktober 2023, pemberitahuan ini seperti yang telah diumumkan akun instagram resmi milik prakerja.

“Gelombang 62 sudah dibuka! Klik gabung gelombang sekarang di dashboard akun kartu Prakerjamu!” tulis akun instagram @prakerja.go.id, dikutip pada Kamis, 12 Oktober 2023.

BACA JUGA:Sejarah Liverpool, Kehebatan Duet Steven Gerrard dan John Arne Riise di The Reds pada Tahun 2000an

Nah, bagi yang ingin mendaftarkan diri, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya tentang syarat dan cara mendaftar kartu prakerja gelombang 62 beserta besaran insentif yang akan diterima. 

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62

Ada beberapa syarat khusus kepada penerima kartu prakerja yang perlu digaris bawahi, diantaranya adalah sebagai berikut ini:

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: