Bahas Hukum, Difoto Tanpa Izin, Laporkan! Kurungan Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar
Bahas Hukum, Difoto Tanpa Izin, Laporkan! Kurungan Penjara 8 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar--Pixabay.com
BACA JUGA:Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di Dalam Undang Undang
BACA JUGA:10 Tanaman Pengusir Nyamuk yang Paling Ampuh, Cocok Ditanam di Pekarangan Rumah
Untuk itu mulailah dari sekarang untuk lebih dapat berhati-hati mengunggah apapun di sosial media, memfoto orang lain walaupun sekedar lucu-lucuan.
Agar tidak terkena masalah hukum yang telah dijelaskan diatas sebelumnya, gunakan sosial media dan smartphone kalian dengan bijak yahh.
Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi menarik, ter up to date, serta terpercaya setiap harinya, karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru, semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: