Bahas Hukum, Gaji Telat Dibayar Perusahaan, Laporkan!

Bahas Hukum, Gaji Telat Dibayar Perusahaan, Laporkan!

Bahas Hukum, Gaji Telat Dibayar Perusahaan, Laporkan!--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID – Gajian adalah momen yang sangat ditunggu karyawan yang bekerja untuk menerima upah dari kerja kerasnya, lalu jika Perusahaan telat membayar gaji adakah hukum yang mengaturnya di Indonesia? Yuk simak.

Hak pekerja berupa gaji ini sudah diatur di dalam UU, gaji merupakan hak pekerja atas upah yang diberikan Perusahaan, saat terjadinya hubungan kerja sama, pada suatu waktu yang telah dijanjikan bersama.

Gaji atau upah karyawan harus diberi seluruhnya sesuai kesepakatan setiap waktu, periode dan tanggal pembayaran gaji.

Jika Perusahaan tidak membayar gaji tepat dengan waktu perjanjian yang telah disepakati sebelumnya, Perusahaan dapat di sanksi dan dilaporkan dengan pembertaan berupa denda.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Mantan Meminta Kembali Barang yang Pernah Diberikan, Tidak Boleh Bahkan Melanggar Hukum

Meskipun sudah membayar sanksi berupa denda tadi, Perusahaan harus tetap memberikan gaji atau upah kepada pekerja sesuai kesepakatan.

Selanjutnya bagaimana hukum yang mengatur gaji terlambat dibayarkan Perusahaan, mengutip dari berbagai sumber dasar hukum yang mengatur tentang ini adalah, U U ketenagakerjaan.

Pasal yang mengatur

Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Pasal 93 ayat 2 UU No 13 tahun 2003, mengenai ketenagakerjaan, Perusahaan yang karena kelalaian mengakibatkan pembayaran gaji terlambat maka dikenai denda dengan ketetapan.

BACA JUGA:Bahas Hukum, Jangan Selingkuh Bisa Dipenjara, ini Pasalnya di Dalam Undang Undang

Ketetapan nya antara lain:

- Sejak hari ke 4 sampai ke 8, jika gaji belum dibayar maka akan dikenai denda 5% setiap harinya dari keterlambatan gaji.

- Sesudah hari ke 8, jika belum juga dibayarkan denda ditambahkan 1% menjadi 6% untuk setiap harinya bertambah 1%.

- Tetapi jika telat selama sebulan tidak boleh dari 50% gaji yang disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: