Calon Kades Belani Muratara, Sateguh Martono: Alhamdulillah Sanggahan Diterima, DPT Clear

Calon Kades Belani Muratara, Sateguh Martono: Alhamdulillah Sanggahan Diterima, DPT Clear

Calon Kades Belani, Sateguh Maryono--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Calon Kepala Desa (Kades) Belani Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA), Sateguh Maryono sebut sanggahan pihaknya diterima.

Sanggahan tersebut terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Belani. Sanggahan pihaknya sudah diterima oleh Panitia Pilkades, dan sekarang Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah clear.

Sanggahan itu, dijelaskan Sateguh Maryono, diakomodir kemudian berdasarkan berita acara No: 015/BA/Has-DPT/Ds-BLN/IX/2023 tertanggal 27 September 2023, DPS sudah diperbaiki kemudian ditetapkan DPT.

Sebelumnya, Sateguh Maryono yang merupakan Calon Kades No Urut 1 Desa Belani, pada Senin 25 September 2023 sudah menyampaikan sanggahan.

BACA JUGA:Pilkades Belani Muratara, Panitia Pastikan Kondusif, Daftar Pemilih Sudah Diplenokan

Yakni, adanya temuan mengenai 65 orang dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tidak berdomisili di Desa Belani. 

“Alhamdulillah sanggahan yang disampaikan ditanggapi oleh panitia dan dilakukan perbaikan. Bahkan bertambah, dari 65 orang yang saya sampaikan menjadi 67 nama yang di coret dari DPS untuk ditetapkan menjadi DPT,” kata Sateguh Maryono, Kamis 28 September 2023. 

Dijelaskannya, sanggarhan diterima setelah dilakukan verifikasi bersama sama di Kantor PMD-P3A Muratara.

Hadir dalam verifikasi itu, Panitia Pilkades, Calon Kepala Desa, Pjs Kades Desa Belani dan Panitia Tingkat Kabupaten.

BACA JUGA:DPS Bermasalah, Pilkades Belani Muratara Berpotensi Konflik

Hasilnya, ditemukan fakta, ada 7 orang belum terdaftar di Buku Induk Penduduk (BIP) Desa Belani. Kemudian 60 orang sudah terdaftar di BIP, tetapi kurang enam bulan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih. 

“Atas kinerja kepanitiaan saya ucapkan terimakasih. Artinya masalah Daftar Pemilih pada Pilkades Desa Belani clear, mari kita ciptakan Pilkades yang damai dengan semangat kekeluargaan,” katanya. 

Selain dari itu Abdul Aziz SH selaku putra daerah dan advokat yang sering mendampingi Pilkades baik di Muratara, Musi Rawas dan Empat Lawang menyampaikan apresiasi atas penyelesaian dari sanggahan Maryono Sateguh dalam persolaan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh kepanitiaan. 

Fakta-fakta yang disampaikan oleh Sateguh Maryono sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Point (b) Perda Muratara Nomor 3 Tahun 2015 jo Pasal 10 ayat (2) Point (b) Perpub Nomor 82 Tahun 2017 mengenai Pilkades yang menyatakan bahwa Penduduk Desa yang berhak memilih yakni berdomisili sekurang-kurang nya 6 bulan sebelum DPS disahkan dengan dibuktikan dengan KTP yang terdaftar di Buku Induk Kependudukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: