Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS Formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan

Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS Formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan

Dokumen Wajib Untuk Daftar CPNS Formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejaksaan--instagram: biropegkejaksaan

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Buat yang daftar formasi pengelola penangan perkara wajib banget baca postingan ini.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi salah satu lembaga yang membuka formasi pada seleksi penerimaan CPNS 2023.

Berdasarkan surat edaran BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, tahapan seleksi CPNS akan dimulai pada 20 September – 3 Oktober 2023.

Dikutip dari laman resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, tahun ini Kejaksaan RI membuka 7.846 formasi CPNS untuk empat posisi.

BACA JUGA:Lupa Password Akun SSCASN untuk Peserta CPNS dan PPPK 2023? Begini Cara Mengatasinya

Adapun penempatan dari CPNS Kejaksaan RI ini nantinya akan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Melansir dari laman resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI tahun 2023, CPNS Kejaksaan RI akan membuka 4 posisi dengan 7.846 formasi.

Nantinya para CPNS yang diterima pada Kejaksaan RI akan disebarluaskan ke seluruh Indonesia.

Perlu diketahui, terdapat beberapa berkas persyaratan yang perlu disiapkan CPNS untuk formasi pengelola penanganan perkara Kejaksaan RI. Berikut penjelasannya:

BACA JUGA:CPNS KPK 2023, Ini Formasi Lengkap untuk Ahli Pertama- Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, S1 Merapat!

Persyaratan yang harus terpenuhi sebagai berikut:

Syarat CPNS Formasi Pengelola Penanganan Perkara di Kejkasaan

1. Berusia 18 – 35 tahun

2. Tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: