PPPK 2023 Instansi yang Membuka Formasi Untuk Disabilitas Beserta Syarat Khususnya, Berikut Selengkapnya
![PPPK 2023 Instansi yang Membuka Formasi Untuk Disabilitas Beserta Syarat Khususnya, Berikut Selengkapnya](https://linggaupos.disway.id/upload/45e4ee40e3b5458faeb6829493a06b85.jpg)
PPPK 2023 Instansi yang Membuka Formasi Untuk Disabilitas Beserta Syarat Khususnya, Berikut Selengkapnya--instagram: pppk_indonesia
1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN
2. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
• Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
• Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Jadwal CPNS Diganti, ini Jadwal Terbaru CPNS 2023 Jangan Sampai Ketinggalan Informasinya
3. Dalam hal pelamar seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun anggaran 2023 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
• Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru bahasa Indonesia atau JF guru bahasa inggris.
• Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
• Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
BACA JUGA:Cara Buat Akun SSCASN 2023, Pejuang CPNS Wajib Tahu
Nah, itulah informasi terkait beberapa formasi dari instansi yang diperuntukkan untuk calon pelamar penyandang disabilitas beserta persyaratan khusus yang harus dipenuhi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: