Hari Ini, Ketua Hingga Anggota Bawaslu RI Diperiksa DKPP

Hari Ini, Ketua Hingga Anggota Bawaslu RI Diperiksa DKPP

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. -Intan Afrida Rafn-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periksa Ketua hingga anggota Bawaslu RI atas pelaporan yang diajukan karena tidak profesional atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028.

Menangapi laporan tersebut, DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sidang menindak lanjuti laporan Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023 akan di gelar di  Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu 20 September 2023 pukul 09.00 WIB.

Perkara tersebut diadukan oleh beberapa pihak yang antara lain Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI Ini dia Formasi Selengkapnya

Adapun pihak-pihak yang diadukan dan menjalani sidang antara lain Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Teradu I sampai V.

Para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

David Yama selaku Sekretaris DKPP mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

BACA JUGA:Taba Remanik Musi Rawas Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam

 “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

David menambahkan bahwa sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum dan sidang ini juga disiarkan langsung melalui akun Facebook dan Youtube DKPP, @medsosdkpp.

 “Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id