MK Tolak Permohonan Masa Berlaku SIMSeumur Hidup, Begini Penjelasan Ketua MK Anwar Usman

MK Tolak Permohonan Masa Berlaku SIMSeumur Hidup, Begini Penjelasan Ketua MK Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman.-Foto: net-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. 

Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. 

Tepatnya tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berkenaan permintaan masa berlaku SIM jadi seumur hidup.

BACA JUGA:Kasus Pembakaran Rumah di Belani Muratara Dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, Imbas Pembunuhan Adik Bupati

Adapun perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 tersebut, diputuskan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis 14 September 2023. 

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi itu, disebabkan permohonan tersebut tidak beralasan. 

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. untuk  seluruhnya. Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.

Uji materi UU LLAJ diajukan Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin mengujikan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang”.

BACA JUGA:Pencari Ikan di Musi Rawas Digigit Buaya, ini yang Dilakukan Polisi

Arifin merasa dirugikan, apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yaitu 5 tahun.

Pemohon mengaku harus mengeluarkan uang/biaya, serta tenaga dan waktu, untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: