Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Listrik Hingga Desember 2023, ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Listrik Hingga Desember 2023, ini Alasannya

Pemerintah tunda kenaikan tarif listrik--freepik

BACA JUGA:ini Dia Update Skema Pensiunan PPPK Simak Selengkapnya

- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.

- Fortress-Like Stone Palazzo in Malta’s Capital Dates to the City’s Beginnings

- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.

- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

BACA JUGA:Atlet Sambo Sumbang Emas Pertama Lubuklinggau, di Porprov XIV Sumatera Selatan di Lahat

- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.

- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.

- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.

- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.

BACA JUGA:Usai Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Ajukan Banding, Apakah Dikabulkan?

- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.

- Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber