Mulai 2024, PNS Akan Terima Gaji Tunggal, Berikut ini 5 Tujangan yang Dihapus

Mulai 2024, PNS Akan Terima Gaji Tunggal, Berikut ini 5 Tujangan yang Dihapus

Mulai 2024 tunjangan PNS dihapus --Freepik

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Mulai 2023, PNS akan menerima gaji tunggal atau single salary. Dikarena ada lima tunjangan yang selama ini diberikan akan dihapus.

Penghapusan tunjangan ini, seperti disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Bappenas Suharso Monoarfa di depan Komisi XI DPR RI, Senin 11 September 2023 mengatakan, bahwa kendati ada tunjangan yang dihapus, namun ada tunjangan lain yang diberikan.

Adapun tunjangan lain yang diberikan adalah tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

“Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujar Suharso.

BACA JUGA:Tunjangan PNS Akan Dihapus Mulai 2024, ini Daftar yang Dihapus

Single salary yang akan diberikan kepada para pegawai negeri ini juga mencakup sistem grading. Grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. 

Dengan adanya sistem ini, PNS akan menerima besaran gaji yang disesuaikan dengan pekerjaan dan kinerjanya.

Sehingga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan yang sama, bisa memiliki gaji yang berbeda.

Tunjangan-tunjangan PNS akan dihapus dan diganti dengan sistem penggajian satu jalur. Meskipun masih ada tunjangan kerja dan uang kemahalan dalam sistem gaji tersebut. 

BACA JUGA:CPNS Tinggal 3 Hari Lagi! Perhatikan Ini 4 Tahapan yang Harus Pejuang CPNS ketahui.

Lalu, apa sajakah tunjangan PNS yang akan hilang dalam sistem gaji tunggal mengutip dari. Simak, berikut adalah daftarnya. 

Daftar Tunjangan PNS yang akan Dihapus

1. Tunjangan Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: