Intip Tugas dan Fungsi Kemenhub, CPNS 2023 Wajib Tahu Informasinya

Intip Tugas dan Fungsi Kemenhub, CPNS 2023 Wajib Tahu Informasinya

CPNS Kemenhub 2023.-Instagram @kemenhub15-

LINGGAUPOS.CO.ID – Tahun ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka penerimaan CPNS. Pendaftaran CPNS 2023 ini pada 17 September 2023.

Melalui laman resmi Menpan RB pemerintah telah mengumumkan bahwa CPNS 2023 segera dibuka dan terbuka untuk lulusan SMA hingga tenaga honorer.

Kementerian Perhubungan memiliki struktur organisasi yang lengkap dan terkoordinasi.

Terdapat beberapa unit organisasi Kementerian Perhubungan, yakni Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, serta Pusat.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Segini Gaji PNS di Negara Asia, Nomor 1 Paling Tajir

Di Kementerian Perhubungan, fungsi tersebut dijalankan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen).

Unit organisasi ini merupakan satuan pengawasan internal di lingkup kementerian, secara rutin melakukan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan.

 Lalu apa saja tugas dan fungsi Kemenhub ini?

Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari instagram @kemenhub151 terdapat tugas dan fungsi Kemenhub sebagai berikut. 

BACA JUGA:Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 Terbaru, Simak Caranya

1. Tugas Pokok

Menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

2. Fungsi

- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, kesehatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: