Kisi-kisi Soal CPNS Kemenkumham 2023 Part 2, Jangan Lupa Disimpan Buat Persiapan

Kisi-kisi Soal CPNS Kemenkumham 2023 Part 2, Jangan Lupa Disimpan Buat Persiapan

Formasi CPNS Kemenkumham 2023--Instagram @kemenkumhamri

LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023.

Dalam seleksi CASN tersebut, Kemenkumham membuka sebanyak 1.015 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Selain itu, Kemenkumham juga membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 1.563 formasi.

Diketahui dari akun instagram resminya, pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, dibuka 17 September 2023.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal CPNS Kemenkumham 2023, Jangan Lupa Disimpan Buat Persiapan

“Sahabat Pengayoman segera siaplam diri kalian! Penerimaan Calon Aoaratur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 akan segera dibika,”tulis akun instagram @kemenkumhamri.

Membahas sedikit persoalan perbedaan PNS dan PPPK ini.

Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari laman @kemenkumhammalut, PNS ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh penjabat Pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan untuk PPPK warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Lalu apa saja nih kegiatan yang dikerjakan unit utama Kemenkumham part 2 ini? Simak informasinya berikut ini.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal CPNS 2023, Baik TWK, TIU dan TKP

1. Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Layanan program kerjanya ini seperti koordinasi kegiatan Kemenkumham, pembinaan dan dukungan administrasi, penyusunan program dan anggaran Kementerian , dan pengelolaan barang milik negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: