Melintas di Lubuklinggau Warga Empat Lawang Terancam Hukuman 20 Tahun, Penyebabnya Tak Disangka

Melintas di Lubuklinggau Warga Empat Lawang Terancam Hukuman 20 Tahun, Penyebabnya Tak Disangka

Pemusnahan barang bukti ganja milik tersangka Muslim Umaidi alias Ilim --

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang warga Empat Lawang diancam hukuman 20 tahun penjara, karena melintas di LUBUKLINGGAU.

Warga Empat Lawang itu adalah Muslim Umaidi alias Ilim (46) yang berdomisili di Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang.

Pasalnya ia melintasi Lubuklinggau mengendarai mobil Toyota Avanza warga abu-abu metalik BG 1693 PJ, sambil membawa ganja kering 3,6 Kg, yang terdiri dari dari irisan daun, batang dan biji.

Barang bukti ganja tersebut, Rabu 30 Agustus 2023 dimusnahkan di depan Polres Lubuklinggau, langsung dipimpin AKBP Indra Arya Yudha.

BACA JUGA:Terungkap Fakta Mengejutkan, Soal Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Menjadi Korban Penganiayaan

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap tersangka Ilim yang dilakukan pada 1 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Awalnya, didapatkan informasi tersangka akan melintas membawa ganja di Lubuklinggau.

Kemudian Kasat Narkoba AKP Hendrawan Kanit Idik I Ipda Hoirul dan Kanit Idik II Ipda Rahmat dan anggota mencegat mobil yang dikemudian tersangka di Jalan Kemang I Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Pada saat dilakukan penggeledahan di bagasi mobil, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung warna putih abu-abu.

BACA JUGA:Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau yang Dianiaya Masuk ICU, Begini Kondisinya

Di dalam karung yang didalamnya dilapisi oleh karung berwarna hijau, ada 4 paket ganja kering yang berukuran besar.

Terdiri dari irisan daun, batang dan biji tanaman ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat kotor 3.600 gram atau 3,6 Kg.

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:Sebelum Menganiaya Guru SMK Negeri 2 Lubuklinggau, 2 Tersangka Sempat Menanyakan Rumah Korban

Sebelumnya, seorang wanita dicegat di Kelurahan Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, diketahui adalah biduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: