Ketahui, Ternyata Segini Uang Pulsa Bulanan PNS Tahun 2024, Cek di Sini

Ketahui, Ternyata Segini Uang Pulsa Bulanan PNS Tahun 2024, Cek di Sini

Ilustrasi uang pulsa bulan PNS tahun 2024.-Foto: net-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui, ternyata segini tunjangan pulsa setiap bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 yakni dengan besaran yang bergantung pada golongan penerimanya.

Uang pulsa bulanan untuk PNS sudah diatur oleh pemerintah. Demikian juga Uang pulsa bulanan untuk tahun depan.

Pemerintah pusat sudah membuat aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. 

Dilansir dari Disway.id, uang pulsa bulanan PNS ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Apa Arti dari Kiyowo dalam Kamus Bahasa Gaul di Medsos? Ini Penjelasannya

Hampir semua lapisan masyarakat memerlukan paket data dan komunikasi, termasuk PNS. 

Khusus untuk PNS, uang pulsa bulan mereka sudah diatur sedimikian rupa termasuk untuk tahun depan, 2024.

Dijelaskan, bahwa pada Pasal 1 PMK itu Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negera/lembaga Tahun Anggaran 2024.

Di Pasal 2 disebutkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 untuk sebagai (a) batas teringgi dan atau (b) estimasi.

BACA JUGA:Mau Saksikan Pemandangan Kota Lubuklinggau dari Bukit Sulap, Cukup Bayar Rp25 Ribu

Kemudian di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bahwa bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 April 2023 di Jakarta.

Pada Lampiran I, salah satu poin dijelaskan tentang paket dan komunikasi.

Poin tersebut menyebut uang pulsa bulanan PNS untuk pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara untuk per orang/bulan, yakni Rp 400.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id