Mudah dan Praktis, ini Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Handphone

Mudah dan Praktis, ini Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Handphone

Ilustrasi cara cek iuran BPJS Kesehatan secara online.--

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui, bagi anda peserta BPJS Kesehatan bahwa cek iuran BPJS Kesehatan bisa melalui Handphone (HP) secara online cukup mudah dan praktis dilakukan.  

Besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan ini telah diatur oleh pemerintah.

Aturan mengenai iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran tersebut wajib dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya agar dapat menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit.

BACA JUGA:Gencarkan Sosialisasi JKN ke Warga, BPJS Kesehatan Lubuklinggau Gandeng Komisi IX DPR RI

Bagi peserta BPJS Kesehatan, cek tagihan BPJS Kesehatan adalah hal penting yang tidak boleh dilupakan setiap bulan.

Jika anda lupa mengecek, lupa membayar maka kepesertaan bisa diblokir sehingga tidak bisa mendapatkan manfaatnya.

Pada layanan serba digital seperti saat ini semua transaksi dan pembayaraan iuran dapat dilakukan secara online termasuk iuran BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek dan membayar iuran bulanan dengan cara secara online melalui smartphone (ponsel pintar).

BACA JUGA:Sinergi BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau Bersama Disdukcapil Musi Rawas untuk Update NIK Bayi Baru Lahir

Cara cek iuran BPJS Kesehatan di smartphone juga cukup mudah. Setidakanya ada empat cara yang dapat digunakan untuk melihat besaran iuran BJPS Kesehatan melalui smartphone.

Namun yang pasti, semua cari ini dapat dengan mudah dan cepat sehingga tidak perlu repot dan khawatir lagi untuk mengeluarkan banyak waktu dan tenaga hanya untuk melihat besaran iuran BJPS yang dibayarkan.

Perlu diperhatikan, setiap iuran BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda berdasarkan kelasnya. Adapun rinciannya sebagai berikut.

- Kelas 1 : Rp 150 ribu per orang per orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: