Ternyata Biduan yang Dicegat di Tugumulyo, Ancamannya Tidak Main-main

Ternyata Biduan yang Dicegat di Tugumulyo, Ancamannya Tidak Main-main

Biduan yang dicegat dan sopir yang mengantarnya--

Petugas kemudian standby menunggu di lokasi. Ternyata sekitar pukul 22.30 WIB mobil tersebut melintas.

Tim Sat Narkoba Polres Musi Rawas langsung mencegat mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu lembar tisu yang di dalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 4 bungkus plastik klip kecil yang berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo Mitsubishi,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Berikut Pengakuan Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas, Bikin Orang Tua Merinding

Pil itu,  ditemukan dipinggir jalan di dekat pelaku. Ternyata tersangka RB sempat membuang barang bukti, pada saat penangkapan. Saat diinterogasi ia pun mengakui barang bukti tersebut miliknya pada saat penangkapan.

Pasangan suami istri ini, kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka ditambahkan Kasat Narkoba, selain ekstasi dan mobil, juga diamankan HP Xiaomi warna silver dan HP oppo warna biru.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Oknum PNS PU Pengairan di Musi Rawas Ditangkap, Saat Lomba 17 Agustus Hancurkan Masa Depan Balita

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: